News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pidana, Apa Itu?

 

Pidana, Apa Itu?
Pidana, Apa Itu?

Oleh: Sil Joni*


Jauh sebelum kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua oleh Irjen Ferdy Sambo dkk  terkuak dan 'mencuat' ke ruang publik, sesungguhnya kata pidana begitu familiar di telinga publik. Kata itu sering ditulis dan diucapkan dalam pelbagai tempat dan kesempatan. Saya sendiri sering mengucapkan dan menulis kata pidana itu dalam berbagai kesempatan. 

Baca: F. Edison Hengki, Cakades No. 3 dan Arah Baru Pembangunan Desa Golo Mbu

Apakah pengguna kata itu menguasai maknanya dengan baik atau tidak, itu hal lain. Satu yang pasti bahwa kata pidana tidak lagi menjadi 'kosa kata asing' di kalangan masyarakat awan. Mungkin saya termasuk dalam golongan yang secara latah menggunakan kata itu tanpa mengetahui kandungan arti yang tersirat di dalamnya. 

Dari kata dasar pidana ini, muncul istilah lain yang masih berhubungan dengan kata itu seperti narapidana, tindak atau perbuatan pidana, hukum pidana, dan pemidanaan. Semua kata dan ungkapan itu muncul begitu saja, meski mungkin kita kurang paham maksudnya.

Beberapa pernyataan atau pertanyaan yang sering muncul dalam ruang diskursus publik adalah "dia atau mereka telah melakukan tindak pidana". "Perbuatan pidana apa yang mereka lakukan sehingga harus ditangkap dan dipenjara?" "Apakah ada unsur pidana dalam perbuatan semacam itu?" "Orang itu harus diproses menurut tata hukum pidana". 

Secara leksikal (defenisi menurut Kamus), kata pidana merupakan nomina (kata benda) yang berarti kejahatan atau kriminal. Yang termasuk dalam tindak kejahatan itu adalah pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pelecehan, korupsi, dll. Perkara pidana sama artinya dengan perkara kejahatan (kriminal). 

Baca: Sisi Kemanusiaan "Cakades Saverius Banskoan"

Namun, setelah ditelisik, ternyata kata pidana itu terjemahan yang tepat dari kata Bahasa Belanda "straf". Ada juga yang menerjemahkan kata straf dengan istilah hukuman. Tetapi, sebetulnya term pidana lebih tepat dari "hukuman".  Hukum biasanya merupakan terjemahan dari kata recht. 

Kendati demikian, istilah pidana dalam arti sempit, tentu selalu berkaitan dengan hukum pidana. Pidana, seperti yang dipaparkan dalam Wikipedia, didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).

Bentuk konkret dari pidana ini bisa berupa hukuman (punishment), bisa juga  dalam bentuk perlakuan khusus (treatment). Apa pun bentuknya, pidana tetap merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Tindakan pemidanaan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.

Dari penjelasan di atas, pidana sebetulnya 'bukan tindakan fisik' yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, tetapi semacam pembalasan (baca: hukuman) bagi mereka yang melakukan kesalahan atau pelanggaran. Karena itu, rasanya kurang tepat kalau kita menggunakan kata 'tindak pidana' untuk menyimpulkan perbuatan in se (dalam dirinya sendiri). Mengapa? Karena pidana selalu dikaitkan dengan 'penderitaan' yang sengaja diberikan negara (baca: penegak hukum) sebagai akibat dari perbuatan yang melanggar hukum pidana.

Benar bahwa sebuah perbuatan jahat bisa dipidana. Tetapi, perbuatan jahat dalam dirinya sendiri (in se) tidak identik dengan pidana. Karena itu, biasanya pelaku perbuatan jahat yang berpotensi dipidana itu disebut seorang kriminal atau penjahat. Mereka yang dianggap kriminal dan berpotensi untuk 'dipidana' adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, pemerkosa, pemfitnah (pencemar nama baik orang), dll.

Hakim mempunyai wewenang dan kompetensi untuk memutuskan apakah sebuah perbuatan bisa dipidana atau tidak. Jadi, tidak setiap perbuatan jahat langsung divonis sebagai 'tindakan pidana'. Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. 

Baca: PEMDES Terong Berkomitmen Jumlah Stuntting Menurun Pada Tahun 2023

Karena itu, dalam sistem hukum dan peradilan, kita mengenal 'asas praduga tak bersalah'. Artinya, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan di depan pengadilan. Untuk itu, status sebagai terpidana belum bisa disematkan kepada pelaku yang belum mendapat kepastian hukum melalui mekanisme pengadilan yang resmi. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Demikianlah 'secuil pemahaman saya' tentang ari kata pidana sebagai orang yang awam dalam dunia hukum. Tak ada pretensi untuk menyajikan perspektif yang lengkap dan mutlak benar melalui refleksi sederhana ini. Apa yang disajikan di sini hanya sebuah 'letupan kecil' dari rasa ingin tahu akan kandungan makna beberapa istilah hukum yang tentu saja masih jauh dari kebenaran ideal.


*Penulis adalah warga Mabar. Tinggal di Watu Langkas.

0 Komentar